Senin, 20 Januari 2014

Penulisan 3 Bulan ke 4

NAMA  : ARYANA KHAIRUNNISA
NPM     : 11110156
KELAS : 4KA24

Sumber
http://cloud.papua.go.id/id/khasanah/perkembangantik/Pages/Pengertian-Dan-Sejarah-Teknologi-Informasi-Komunikasi-(TIK).aspx


ICT (Information and Communication Technology)
Teknologi Informasi dan Komunikasi/TIK (Information and Communication Technologies/ICT) adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi.
TIK mencakup dua aspek, yaitu:
a) Teknologi informasi, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi.
b) Teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Dari dua pendefinisian sederhana di atas tampak bahwa teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi, Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media.

Jenis-jenis Teknologi Informasi Pertama
Istilah TIK muncul setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya. Hingga awal abad ke-21 TIK masih terus mengalami berbagai perubahan dan belum terlihat titik jenuhnya.

Sejarah TIK
Ada beberapa tonggak perkembangan teknologi yang secara nyata memberi sumbangan terhadap perkembangan TIK hingga saat ini, yaitu:
a) Telepon


Temuan telepon oleh Alexander Graham Bell pada tahun 1875. Temuan ini kemudian berkembang menjadi pengadaan jaringan komunikasi dengan kabel yang meliputi seluruh daratan Amerika, bahkan kemudian diikuti pemasangan kabel komunikasi Trans-Atlantik. Jaringan telepon ini merupakan infrastruktur masif pertama yang dibangun manusia untuk komunikasi global.

b) Radio


Memasuki abad ke-20, tepatnya antara tahun 1910-1920, terwujud sebuah transmisi suara tanpa kabel melalui siaran radio AM yang pertama. Komunikasi suara tanpa kabel ini pun segera berkembang pesat.

c) Televisi

Kemudian diikuti pula oleh transmisi audio-visual tanpa kabel, yang berwujud siaran televisi pada tahun 1940-an. Komputer elektronik pertama beroperasi pada tahun 1943. 

d) Transistor


Lalu diikuti oleh tahapan miniaturisasi komponen elektronik melalui penemuan transistor pada tahun 1947 dan rangkaian terpadu (integrated electronics) pada tahun 1957. Perkembangan teknologi elektronika, yang merupakan cikal bakal TIK saat ini, mendapatkan momen emasnya pada era Perang Dingin. Persaingan IPTEK antara blok Barat (Amerika Serikat) dan blok Timur (dulu Uni Soviet) justru memacu perkembangan teknologi elektronika lewat upaya miniaturisasi rangkaian elektronik untuk pengendali pesawat ruang angkasa maupun mesin-mesin perang.

e) Komputer


Miniaturisasi komponen elektronik, melalui penciptaan rangkaian terpadu, pada puncaknya melahirkan mikroprosesor. Mikroprosesor inilah yang menjadi 'otak' perangkat keras komputer dan terus berevolusi sampai saat ini. 
Perangkat telekomunikasi berkembang pesat saat teknologi digital mulai digunakan menggantikan teknologi analog. Teknologi analog mulai terasa menampakkan batas-batas maksimal pengeksplorasiannya. Digitalisasi perangkat telekomunikasi kemudian berkonvergensi dengan perangkat komputer yang sejak awal merupakan perangkat yang mengadopsi teknologi digital.

f) Telepon Selular


Produk hasil konvergensi inilah yang saat ini muncul dalam bentuk telepon seluler. Di atas infrastruktur telekomunikasi dan komputasi ini kandungan isi (content) berupa multimedia mendapatkan tempat yang tepat untuk berkembang. Konvergensi telekomunikasi - komputasi multimedia inilah yang menjadi ciri abad ke-21, sebagaimana abad ke-18 dicirikan oleh revolusi industri.

Bila revolusi industri menjadikan mesin-mesin sebagai pengganti 'otot' manusia, maka revolusi digital (karena konvergensi telekomunikasi - komputasi multimedia terjadi melalui implementasi teknologi digital) menciptakan mesin-mesin yang mengganti (atau setidaknya meningkatkan kemampuan) 'otak' manusia.

Penulisan 2 Bulan ke 4

NAMA  : ARYANA KHAIRUNNISA
NPM     : 11110156
KELAS : 4KA24

Sumber
http://zafnatpaneyah.blogspot.com/2013/01/pengertian-telematika-e-government.html
http://arisvanniandani.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-contoh-telematika.html
http://elsmnru.blogspot.com/2013/10/penerapan-layanan-telematika-dalam.html
http://vdb-inception.blogspot.com/2013/01/pemanfaatan-telematika-teknologi.html


ISTILAH TELEMATIKA DALAM BEBERAPA BIDANG
Telematika merupakan sarana komunikasi jarak jauh melalui media elekromagnetik. Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal tersebut terjadi. Jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusu (intranet).
Beberapa ilmu-ilmu yang mendasari telematika diantaranya seperti ilmu komunikasi, informasi, teknologi elektronik, teknologi multimedia, teknologi jaringan dan lain-lain. Saat ini telematika muncul sebagai bidang ilmu yang memfokuskan pada peningkatan interaksi di anatara manusia, berikut beberapa bidang–bidang yang menerapkan pemanfaatan telematika, yaitu:
1) Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology)


Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi. Salah satu contoh dari Teknologi Komunikasi dan Informatika ini adalah telepon genggam (handphone). Karena merupakan suatu sarana berkomunikasi dengan menggunakan media elektromagnetik untuk mengirimkan atau menerima suatu informasi dari satu pihak ke pihak yang lainnya.

2) Dalam Teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System)


GPS sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (Mobile Communication Technology). Global Positioning System adalah salah satu penerapan telematika di bidang transportasi. GPS memanfaatkan teknologi telematika untuk dapat berfungsi sebagai alat navigasi elektronik. Perangkat tersebut menggunakan satelit untuk memantau lokasi kendaraan Anda, sehingga dapat menuntun Anda ke tempat tujuan tanpa perlu tersesat.

3) Teknologi Penginderaan Jarak Jauh dalam Bidang Eksploitasi Sumber Daya Perikanan


Penginderaan jarak jauh dalam bidang eksploitasi sumber daya perikanan, pada saat ini beberapa satelit sedang beroperasi, misalnya Satelit SeaStar, Satelit TOPEX/Poseidion (Topograph Experiment for Ocean Circulation) 1002 dan Satelit OKEAN.
Untuk Satelit SeaStar merupakan satelit yang dibiayai dan dioperasikan secara komersial oleh perusahaan swasta yaitu Orbital Science Corporation (OSC) yang berkedudukan di Dulles. Dengan terpasangnya peralatan SeaWiFS (Sea Viewing Wide Field of View Sensor) pada Satelit SeaStar, maka satelit ini akan mampu mengukur pertumbuhan dan konsentasi fitoplankton dipermukaan laut. 
Satelit TOPEX-Poseidion yang dikembangkan bersama oleh NASA-JPL USA dan CNES (Centre National d'Etudes Spatiales) Perancis dapat digunakan untuk memetakan topografi lautan dan modelisasi perubahan global sirkulasi dan permukaan laut.
Untuk satelit OKEAN/Rusia dioperasikan untuk memantau temperatur permukaan air laut, kecepatan angin, warna laut, status liputan es, curah hujan dan liputan awan.
Selain ketiga satelit di atas, satelit cuaca NOAA-USA yang membawa sensor AVHRR juga dapat dimanfaatkan untuk membantu eksplorasi sumberdaya laut. Citra satelit yang dihasilkan dapat dianalisis dan diinterpretasikan untuk menentukan nilai dan distribusi suhu permukaan laut pada perairan yang cukup luas secara sinoptik (meliputi seluruh wilayah Indonesia hanya dalam dua lintasan berurutan). 

Penulisan 1 Bulan ke 4

NAMA  : ARYANA KHAIRUNNISA
NPM     : 11110156
KELAS : 4KA24

Sumber
http://ervisoetedjo.blogspot.com/2012/11/definisi-cyber-law.html
http://cybercrime-diindonesia.blogspot.com/2012/05/pengertian-cyberspace.html
http://tiketikaprofesi.blogspot.com/2012/11/pengertian-etika-dan-cyber-ethics.html
http://ardadegraphc.host22.com/?p=25


MACAM-MACAM CYBER


A) CYBER LAW



Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sinilah cyber law bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cyber crime.
  • Ruang Lingkup Cyber Law
Menurut Jonathan Rosenoer, dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law, yaitu:
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Hate Speech
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government
  • Tujuan Cyber Law
Cyber law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
  • Topik-Topik Cyber Law
Secara garis besar ada 5 topik dari cyber law di setiap negara, yaitu:
1) Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2) On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. 
3) Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. 
4) Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. 
5) Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum. 

  • Asas-Asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu: 
1) Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2) Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. 
3) Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. 
4) Passive Nationality, yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. 
5) Protective Principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
6) Universality. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas, sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.


B) CYBER SPACE


Istilah cyber space untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson, seorang penulis fiksi ilmiah dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer, istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan kornputer. 


Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyber space tidak dapat diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi. Namun, saat ini ada beberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyber space, seperti Commercial On-line Services, Bullelin Board System, Conferencing Systems, Internet Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan entertainment. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyber space” itu tidak lain adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau ”virtual world” (dunia maya).
Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya juga mengenai masyarakat yang ada di ”physical world” (dunia nyata), maka kemudian muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas tersebut.


C) CYBER ETHICS THEORY


Cyber Ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia teknologi informasi. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan teknologi informasi di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.
Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi dengan kemungkinan terbesar tanpa pernah bertemu fisik secara langsung. Sementara dalam interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus dihargai menyangkut karya cipta orang lain yang dipublikasikan melalui internet. Untuk itulah, maka cyber ethics menjadi hal yang penting untuk dikembangkan.
Cyber ethics berbeda dari cyber law yang memiliki pengertian seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya, karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya.
Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan nethics atau netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (The Internet Engineering Task Force), yang menetapkan RFC (Netiquette Guidelies dalam Request for Comments). Dan etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethics (etika cyber).

Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
  • Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Dengan catatan digunakan untuk beberapa kata saja, jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
  • Kutip Seperlunya
Ketika kita ingin memberi tanggapan terhadap posting seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin kita tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum tersebut menjadi terganggu. Ini berlaku juga untuk fasilitas reply pada e-mail, terlebih jika kita aktif dalam suatu milis. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan ambillah (sebagai kutipan) bagian yang relevan dengan jawaban kita saja.
  • Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada kita secara pribadi (private message), kita tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, kelompok grup, atau milis.
  • Hati-hati dalam Mengirim Forward
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum forward, pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin kita kirim itu benar adanya.
  • Jangan Gunakan CC
Ketika mengirim e-mail ke sejumlah orang, jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC. Jika kita melakukan hal itu, ini biasa disebut cross posting, semua orang yang menerima e-mail kita, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mail-nya dibeberkan di depan umum. Gunakanlah selalu BCC. Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mail sendiri.
  • Jangan Sembarangan menggunakan Format HTML
Jika kita mengirim sebuah pesan penting ke rekan kita, jangan gunakan format HTML tanpa meyakini bahwa program  e-mail rekan kita bisa membaca kode HTML. Jika tidak, pesan kita sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaliknya, gunakanlah format plain text.
  • Jangan Kirim File (berukuran besar) melalui Attachment
Peraturan e-mail secara internasional melarang transfer file melalui e-mail, apalagi di dalam milis. Jangan pernah membayangkan, rekan kita atau anggota milis yang lain memiliki mailbox/hard disk yang cukup seperti kita. Jika memang harus melakukan transfer file, sebaiknya minta izin dulu, bahwa akan mengirim file, sekaligus jelaskan besar file.
  • Ketika Harus Menyimpang dari Topik
Tiap milis/forum tentu memiliki peraturan khusus mengenai obyek bahasan yang diperkenankan. Oleh sebab itu, tatkala kita ingin menyampaikan/meminta sebuah informasi di luar topik yang telah ditentukan, sepatutnya sertakan pula tanda khusus pada kolom subyek e-mail kita agar anggota milis yang lain tidak terkecoh dengan isi e-mail kita. Contohnya, ketika ingin menyampaikan lowongan pekerjaan di milis yang khusus membahas tentang software, seperti [OOT] Loker di PT. Software Citra Kencana, Membutuhkan Programmer.
  • Hindari Personal Attack
Ketika kita tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali kita menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan kita. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja.
  • Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh posting di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
  • Jujur dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis
Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi kita. Walaupun tulisan itu telah kita revisi sedemikian rupa, namun mau tidak mau anda telah mengadaptasi dari milik orang lain. Oleh karenanya, kita harus mencantumkan sumber referensi tersebut.