Senin, 20 Januari 2014

Penulisan 1 Bulan ke 4

NAMA  : ARYANA KHAIRUNNISA
NPM     : 11110156
KELAS : 4KA24

Sumber
http://ervisoetedjo.blogspot.com/2012/11/definisi-cyber-law.html
http://cybercrime-diindonesia.blogspot.com/2012/05/pengertian-cyberspace.html
http://tiketikaprofesi.blogspot.com/2012/11/pengertian-etika-dan-cyber-ethics.html
http://ardadegraphc.host22.com/?p=25


MACAM-MACAM CYBER


A) CYBER LAW



Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sinilah cyber law bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cyber crime.
  • Ruang Lingkup Cyber Law
Menurut Jonathan Rosenoer, dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law, yaitu:
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Hate Speech
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government
  • Tujuan Cyber Law
Cyber law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
  • Topik-Topik Cyber Law
Secara garis besar ada 5 topik dari cyber law di setiap negara, yaitu:
1) Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2) On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. 
3) Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. 
4) Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. 
5) Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum. 

  • Asas-Asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu: 
1) Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2) Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. 
3) Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. 
4) Passive Nationality, yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. 
5) Protective Principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
6) Universality. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas, sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.


B) CYBER SPACE


Istilah cyber space untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson, seorang penulis fiksi ilmiah dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer, istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan kornputer. 


Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyber space tidak dapat diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi. Namun, saat ini ada beberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyber space, seperti Commercial On-line Services, Bullelin Board System, Conferencing Systems, Internet Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan entertainment. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyber space” itu tidak lain adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau ”virtual world” (dunia maya).
Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya juga mengenai masyarakat yang ada di ”physical world” (dunia nyata), maka kemudian muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas tersebut.


C) CYBER ETHICS THEORY


Cyber Ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia teknologi informasi. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan teknologi informasi di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.
Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi dengan kemungkinan terbesar tanpa pernah bertemu fisik secara langsung. Sementara dalam interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus dihargai menyangkut karya cipta orang lain yang dipublikasikan melalui internet. Untuk itulah, maka cyber ethics menjadi hal yang penting untuk dikembangkan.
Cyber ethics berbeda dari cyber law yang memiliki pengertian seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya, karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya.
Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan nethics atau netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (The Internet Engineering Task Force), yang menetapkan RFC (Netiquette Guidelies dalam Request for Comments). Dan etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethics (etika cyber).

Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
  • Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Dengan catatan digunakan untuk beberapa kata saja, jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
  • Kutip Seperlunya
Ketika kita ingin memberi tanggapan terhadap posting seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin kita tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum tersebut menjadi terganggu. Ini berlaku juga untuk fasilitas reply pada e-mail, terlebih jika kita aktif dalam suatu milis. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan ambillah (sebagai kutipan) bagian yang relevan dengan jawaban kita saja.
  • Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada kita secara pribadi (private message), kita tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, kelompok grup, atau milis.
  • Hati-hati dalam Mengirim Forward
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum forward, pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin kita kirim itu benar adanya.
  • Jangan Gunakan CC
Ketika mengirim e-mail ke sejumlah orang, jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC. Jika kita melakukan hal itu, ini biasa disebut cross posting, semua orang yang menerima e-mail kita, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mail-nya dibeberkan di depan umum. Gunakanlah selalu BCC. Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mail sendiri.
  • Jangan Sembarangan menggunakan Format HTML
Jika kita mengirim sebuah pesan penting ke rekan kita, jangan gunakan format HTML tanpa meyakini bahwa program  e-mail rekan kita bisa membaca kode HTML. Jika tidak, pesan kita sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaliknya, gunakanlah format plain text.
  • Jangan Kirim File (berukuran besar) melalui Attachment
Peraturan e-mail secara internasional melarang transfer file melalui e-mail, apalagi di dalam milis. Jangan pernah membayangkan, rekan kita atau anggota milis yang lain memiliki mailbox/hard disk yang cukup seperti kita. Jika memang harus melakukan transfer file, sebaiknya minta izin dulu, bahwa akan mengirim file, sekaligus jelaskan besar file.
  • Ketika Harus Menyimpang dari Topik
Tiap milis/forum tentu memiliki peraturan khusus mengenai obyek bahasan yang diperkenankan. Oleh sebab itu, tatkala kita ingin menyampaikan/meminta sebuah informasi di luar topik yang telah ditentukan, sepatutnya sertakan pula tanda khusus pada kolom subyek e-mail kita agar anggota milis yang lain tidak terkecoh dengan isi e-mail kita. Contohnya, ketika ingin menyampaikan lowongan pekerjaan di milis yang khusus membahas tentang software, seperti [OOT] Loker di PT. Software Citra Kencana, Membutuhkan Programmer.
  • Hindari Personal Attack
Ketika kita tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali kita menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan kita. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja.
  • Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh posting di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
  • Jujur dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis
Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi kita. Walaupun tulisan itu telah kita revisi sedemikian rupa, namun mau tidak mau anda telah mengadaptasi dari milik orang lain. Oleh karenanya, kita harus mencantumkan sumber referensi tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar