Sabtu, 08 Januari 2011

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

1.             Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

a.            Proses Terjadinya Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial terjadi melalui proses sebagai berikut :
1)             Terjadinya secara otomatis, karena faktor-faktor yang dibawa individu sejak lahir. Misalnya, kepandaian, usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan seseorang dalam masyarakat.
2)            Terjadi dengan sengaja untuk tujuan bersama dilakukan dalam pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan, angkatan bersenjata.

b.            Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan menjadi sistem pelapisan sosial tertutup, sistem pelapisan sosial terbuka, dan sistem pelapisan sosial campuran.
a)            Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. 
Contoh:
- Sistem kasta. Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana.
- Rasialis. Kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih.
- Feodal. Kaum buruh tidak bisa pindah ke posisi juragan/majikan.

b)            Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Stratifikasi ini bersifatdinamis karenamobilitasnya sangatbesar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horizontal.
Contoh:
-   Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
-   Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.

c)             Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

a.            Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang nemninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasarkan salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi atau aspek politik saja, tetapi ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Selanjunya ada yang membagi pelapisan masyarakat  kedalam jumlah yyang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua atau lebih).
Ada yang membagi pelapisan masyarakat sebagai berikut :
1)             Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2)            Masyarakat terdiri dari tiga kelas  ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas bawah (lower calss).
Pada umumnya orang yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya lebih banyak daripada kelas menengah, begitu seterusnya semakin tinggi golongannya semakin sedikit orangnya. Dengan demikian sistem pelapisan masyarakat mengikuti bentuk piramid. Orang yang dapat menduduki lapisan tertentu disebabkan oleh beberapa faktor, seperti : keturunan, kecakapan, pengaruh, kekuatan, dan lain-lain.
Oleh karena itu beberapa sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. Beberapa di cantumkan disini :
1.              Aristoteles mengatakan bahwa dalm tiap-tiap negara memiliki tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, meraka yang berada di tengah-tengah.
2.             Prof. DR. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA menyatakan sebagai berikut : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yan dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.             Vilfredo Pareto, sarjana Italia, menyatakan ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan golongan non elite. Menurut beliau pangkal dari perbedaan itu karena ada orang yang memiliki kecakapan, wata, keahlian dan kepasitas yang berbeda-beda.
4.             Gaotano Mosoa, sarjana Italia, di dalam “The Ruling Class” menyatakan, di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai pada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan yang diperintah. Kelas pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan peran-peran politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sebaliknya yang kedua, kelas yang diperintah, jumlahnya lebih banyak di arahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
5.             Karl Marx pada pokoknya ada dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produkasi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya mempunyai tenaga yang disumbangkan dalam proses produksi.

2.            Kesamaan Derajat
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya seseorang sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut, perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-Undang dan menjadi hukum positif. Undang-Undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya, dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh Undang-Undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

a.            Pasal-Pasal di dalam UUD 45 tentang Persamaan Hak
1)             Pasal 28A
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2)            Pasal 28B
Ayat 1 : Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah.
Ayat 2 : Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3)            Pasal 28C
Ayat 1 : Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya.
Ayat 2 : Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
4)            Pasal 28D
Ayat 1 : Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Ayat 3 : Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Ayat 4 : Hak atas status kewarganegaraan.
5)            Pasal 28E
Ayat 1 : Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Hak memilih pekerjaan. Hak memilih kewarganegaraan. Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
Ayat 2 : Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
Ayat 3 : Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
6)            Pasal 28F
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
7)            Pasal 28G
Ayat 1 : Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
Ayat 2 : Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
8)           Pasal 28H
Ayat 1 : Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Ayat 2 : Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ayat 3 : Hak atas jaminan sosial.
Ayat 4 : Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
9)            Pasal 28I
Ayat 1 : Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
Ayat 2 : Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
Ayat 3 : Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

b.            4 Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum Pada UUD 45
1)             Pasal 27 Ayat 1, ditetapkan bahwa : “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 Ayat 2, ditetapkan bahwa : “Ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2)            Pasal 28, ditetapkan bahwa : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.”
3)            Pasal 29 Ayat 2, ditetapkan bahwa : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
4)            Pasal 31 Ayat 1, berbunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
Pasal 31 Ayat 2, berbunyi : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-Undang.”

3.            Elite dan Massa

A.           ELITE
1.             Pengertian
Dalam pengertian umum, elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi, elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.

2.            Fungsi Elite dalam Memegang Strategi
Kita dapat membedakan elite pemegang strategi secara garis besar, yaitu sebagai berikut :
a)            Elite politik (Elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan)
Yang paling berkuasa biasanya disebut elite segala elite.
b)            Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c)             Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
d)            Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan, dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya.

B.           MASSA
1.             Pengertian
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku, misalnya seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai yang diberitakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

2.            Ciri-Ciri Massa
a)            Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa, misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
b)            Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
c)             Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya. Secara fisik mereka biasanya terpisah satu sama lain serta anonim, tidak mempunyai kesempatan untuk menggerombol seperti yang biasa dilakukan oleh crowd.
d)            Very loosely organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai satu kesatuan seperti halnya crowd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar