Sabtu, 08 Januari 2011

WARGANEGARA DAN NEGARA

WARGANEGARA DAN NEGARA

1.             Hukum, Negara dan Pemerintahan
A.           Hukum
a.            Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum:
1)        Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2)       Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3)       Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4)       Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5)       Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

b.            Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1)             Terdapat perintah dan/atau larangan.
2)            Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaidah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaidah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaidah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaidah-kaidah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaidah-kaidah hukum itu.

c.            Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
1)     Sumber hukum materiil
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

2)    Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :

1)             Undang-undang
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertulis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis. Dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
2)            Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
3)            Traktat atau Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
4)            Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
5)            Doktrin
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
d.           Pembagian Hukum
1.              Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
a)       Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam hukum perundang-undangan.
b)       Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
c)        Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
d)       Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.             Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
a)       Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis terbagi lagi atas :
·           Hukum yang dikodifikasikan :
Hukum yang terususun rapi, jelas, dan dibukukan sebagai kitab undang-undang, contohnya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pidana, dan Perdata.
·           Hukum yang tidak dikodifikasikan :
Hukum yang tidak tersusun rapi dan tidak dikukuhkan, contohnya UU PT.
b)       Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
3.             Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
a)       Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
b)       Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan Internasional.
c)        Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
d)       Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4.             Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
a)       Ius Constitutum (Hukum Positif) ialah hukum yang berlaku pada saat sekarang dalam suatu masyarakat dan daerah tertentu, contohnya peraturan kampus.
b)       Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
c)        Hukum Asasi (Hukum Alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia, contoh hak hidup.
5.             Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
a)       Hukum Formil ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil.
b)       Hukum materiil ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan-larangan.
6.             Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
a)       Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b)       Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7.             Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
a)       Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b)       Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
8.            Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
a)       Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan seseorang.
b)       Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dan warganegaranya.

B.           NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua kekuasaan golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1.              Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.             Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
1.             Sifat-Sifat Negara
a.        Sifat memaksa. Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.        Sifat monopoli. Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c.         Sifat totalitas. Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
2.            Bentuk Negara
a.        Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1)        Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi :
·           Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara,
·           Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya,
·           Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi :
·           Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan,
·           Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah,
·           Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat,
·           Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya,
·           Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

2)       Desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi,  swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi :
·           Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri,
·           Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri,
·           Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar,
·           Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat,
·           Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.        Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal :
1)        Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
2)       Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
3)       Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

3.            Unsur-Unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.        Rakyat
Orang yang diam dan berkumpul disuatu negara.
b.        Wilayah
Bagian yang tak terpisahkan dari Negara seperti darat, udara, laut dan wilayah ekstra toriterial.
c.         Pemerintah yang berdaulat
Memiliki lembaga eksekutif (arti sempit), semua badan yang mengelola negara (arti luas).
d.        Pengakuan dari negara lain
1)   Pengakuan secara de Facto
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan telah menunjukkan jalannya pemerintahan secara stabil.
2)   Pengakuan secara de Jure
Pengakuan de Jure adalah pengakuan resmi berdasarkan hukum dari negara lain dengan segala konsekuensinya.

4.            Tujuan Negara Republik Indonesia
Indonesia sebagai sebuah bangsa yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai cita-cita dan tujuan yang luhur sebagai suatu bangsa. Dengan cita-cita dan tujuan tersebut, diharapkan bangsa Indonesia mampu menjadi bangsa yang bermartabat sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia, yaitu bangsa yang adil dan makmur dalam segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual.
Cita-cita dan tujuan negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Cita-cita bangsa Indonesia terdapat dalam Alinea kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu “... dan sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Tujuan Negara Indonesia terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ...”. Tujuan negara merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh suatu bangsa berdasarkan konstitusi. Tujuan negara dipengaruhi nilai sosial budaya dan kondisi geografis.

C.           PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah dan Pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Pemerintahan dalam arti luas :
·           Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
·           Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
Pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Sedangkan Pemerintah dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

1.             Warganegara dan Negara
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan kata lain, warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara, atau melalui proses naturalisasi.
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Berdasarkan UU No. 62 Tahun 1958, yang menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
a.             Mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan undang-undang/perjanjian/peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945.
b.             Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU No. 62 Tahun 1958, yakni seperti berikut :
1)             Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI (misalnya, ayahnya adalah WNI). Hubungan hukum kekeluargaan tersebut diadakan sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sebelum menikah pada usia di bawah 18 tahun.
2)            Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya itu adalah WNI.
3)            Orang yang pada waktu lahirnya ibunya WNI, yaitu jika ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
4)            Orang yang pada waktu lahir ibunya WNI dan ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan.
5)            Orang yang lahir di wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
6)            Seorang anak yang ditemukan di wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7)            Orang yang lahir di wilayah RI, yaitu jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan.
8)           Orang yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya.
9)            Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan-aturan undang-undang ini.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.            Penduduk
Penduduk adalah mereka yang dalam jangka waktu tertentu bertempat tinggal (berdomisili) di dalam suatu wilayah negara secara menetap dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Biasanya penduduk, walaupun tidak selalu mereka adalah yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara.
b.            Bukan Penduduk
Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contohnya, para turis mancanegara atau siapa saja orang asing yang datang ke Indonesia dengan maksud tidak menetap.

Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam Pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1)             Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara,
2)            Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Amandemen II), dan
3)            Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang (Amandemen III).

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 Ayat 2        : Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 Ayat 1        : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 Ayat 1         : Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 Ayat 1         : Semua warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 Ayat 1        : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar