Produksi
Para ahli ekonomi mendefinisikan Produksi sebagai menghasilkan kekayaan melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan. Atau bila diartikan secara konvensional, Produksi adalah proses menghasilkan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang ada.
Dr. Muhammad Rawwas Qalahji memberikan padangan kata Produksi dalam bahasa Arab dengan kata al-intaj yang secara harfiah dimaknai dengan ijadu sil’atin, yang artinya mewujudkan atau mengadakan sesuatu atau khidmatu mu’ayyanatin bi istikhdami muzayyajin min ‘anashir al-intaj dhamina itharu zamanin muhaddadin, yang berarti pelayanan jasa yang jelas dengan menuntut adanya bantuan pengabungan unsur-unsur produksi yang terbingkai dalam waktu yang terbatas.
Produksi adalah kegiatan perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa dari bahan-bahan atau sumber-sumber faktor produksi dengan tujuan untuk dijual lagi. Pengertian produksi tersebut memberikan arti lebih jauh lagi mengenai peranan manajer produksi. Tanggung jawab produksi sangat berkaitan erat dan secara langsung memberikan dampak yang besar bagi perusahaan.
Kegiatan produksi mempunyai tujuan yang meliputi :
1. Menghasilkan barang atau jasa.
2. Meningkatkan nilai guna barang atau jasa.
3. Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
4. Meningkatkan keuntungan.
5. Memperluas lapangan usaha.
6. Menjaga kesinambungan usaha perusahaan.
Berdasarkan pengertian dan tujuan dari kegiatan produksi tentunya manusia berusaha apa yang merupakan kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi secara baik atau mendekati kemakmuran.
Produksi tidak berarti menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun yang dapat menciptakan benda. Oleh karenanya dalam pengertian ahli ekonomi, yang dapat dikerjakan manusia hanyalah membuat barang-barang menjadi berguna, yang disebut “dihasilkan”. Produksi bisa ditilik dari dua aspek, yang pertama adalah kajian positif terhadap hukum-hukum benda dan hukum-hukum ekonomi yang menentukan fungsi produksi, dan yang kedua adalah kajian normatif yang membahas dorongan-dorongan dan tujuan produksi. Pembahasan mengenai nilai, norma, dan etika dalam produksi termasuk kedalam aspek normatif yang banyak dikaji oleh para ahli teori sosial.
Fungsi Produksi
Assauri (1993:30) memberikan definisi atau pengertian fungsi produksi adalah sebagai pertanggungjawaban dalam pengolahan dan pentransformasian masukan (input) menjadi keluaran (output) berupa barang atau jasa yang akan dapat memberikan hasil pendapatan bagi perusahaan. Untuk melaksanakan fungsi tersebut diperlukan serangkaian kegiatan yang merupakan keterkaitan dan menyatu serta menyeluruh sebagai suatu sistem. Berbagai kegiatan yang berkaitan dengan fungsi produksi dan operasi ini dilaksanakan oleh beberapa bagian yang terdapat dalam suatu perusahaan, baik perusahaan itu berupa perusahaan besar, maupun perusahaan itu adalah perusahaan kecil.
Everett dan Ebert (1992:5) memberikan definisi atau pengertian fungsi produksi sebagai berikut : ”Economic refer to this transformation of resources into goods and services as the production function for all operation systems the general goals is to create some kinds of value added, so that the output are worth more to consumers than just the sun of the individual inputs."
Jadi fungsi produksi merupakan suatu kegiatan untuk menciptakan atau menambah kegunaan suatu barang, mengubah sesuatu yang nilainya lebih rendah menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi dengan menggunakan sumber daya yang ada, seperti bahan baku, tenaga kerja, mesin dan sumber-sumber lainnya, sehingga produk yang dihasilkan dapat memberikan kepuasan pada konsumen. Dengan demikian untuk membuktikan apakah produksi tersebut telah berjalan atau tidak, maka diperlukan suatu pemeriksaan yaitu pemeriksaan manajemen. Sedangkan program pemeriksaan manajemen pada fiingsi produksi yang akan dilakukan adalah perencanaan dan pengendalian produksi, tenaga kerja produksi, fasilitas produksi, dan pelaksanaan proses produksi.
Konsep fungsi produksi berkaitan dengan hubungan fisik antara input (masukan) dengan output (keluaran) yang dapat dihasilkan. Hubingan ini dapat ditunjukkan secara matematis sebagai berikut :
X = f (a, b, c)
dimana X adalah ouput yang dihasilkan, dan
a, b, c adalah input yang digunakan.
Fungsi produksi ini membatasi pencatatan profit maksimum karena keterbatasan teknologi dan pasar dimana ini akan mempengaruhi ongkos produksi, output yang dihasilkan dan harga jual output.
Pengusaha biasanya dapat melakukan perubahan ataupun variasi dalam menggunakan proporsi input untuk menghasilkan suatu output tertentu. Keluwesan (fleksibilitas) ini mengakibatkan adanya berbagai kemungkinan macam hubungan antara input dan output, antara input dengan input, serta diantara ouput. Dimana input-input dapat saling mengganti (substitusi) dalam memproduksikan suatu output tertentu. Dengan meningkatkan ataupun mengurangi penggunaan inputnya, produsen dapat meningkatkan atau mengurangi outputnya.
Hubungan antara input dengan input, input dengan output, dan output dengan output yang menjadi karakteristik dari fungsi produksi suatu perusahaan tergantung pada teknik produksi yang digunakan. Pada umumnya, semakin maju teknologi yang digunakan akan semakin meningkatkan output yang dapat diproduksikan dengan suatu jumlah input tertentu.
Dalam banyak hal, fungsi produksi serupa ataupun analog dengan fungsi utility ataupun fungsi preferensi konsumen meskipun ada perbedaannya. Perusahaan menggunakan input-input untuk menghasilkan output, pada umumnya jumlah/kuantitas ini mempunyai karakteristik kardinal yang artinya produk/output dpat diukur, dapat ditambah, dan dapat dilihat.
Pasar adalah tempat bertemunya calon penjual dan calon pembeli barang atau jasa. Di pasar antara penjual dan pembeli akan melakukan transaksi. Transaksi adalah kesepakatan dalam kegiatan jual-beli. Syarat terjadinya transaksi adalah ada barang yang diperjual belikan, ada pedagang, ada pembeli, ada kesepakatan harga barang, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Pasar menurut strukturnya, dibedakan menjadi :
1. Pasar Monopoli
Pasar monopoli
timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu
bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu
pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 ayat 1 UU Antimonopoli, monopoli
didefinisikan sebagai suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa
tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli
penjual tidak memiliki saingan, tetapi belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan
yang besar. Hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Pada saat sekarang perusahaan yang seratus
persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa komoditi jasa seperti
telepon, gas, air dan listrik saja yang benar-benar dikuasai oleh penjual
tunggal (di Indonesia dipegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun
harus menghadapi persaingan dari industri lain, dan untuk jangka panjang tidak
ada perusahaan yang benar-benar bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan
pasar monopoli tidak akan ada lagi.
Pasar monopoli dapat
dicirikan oleh beberapa hal berikut ini, diantaranya :
1. Hanya terdapat satu
penjual/produsen yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan jasa tertentu.
2. Barang
dan jasa yang dijual tidak memiliki substitusi yang dekat, artinya
tidak ada barang yang dapat
menggantikan fungsi dari barang tersebut. Contoh:
tidak ada barang pengganti yang bersamaan sifatnya
dengan listrik, yang ada
hanya barang pengganti yang berbeda sifatnya seperti gas.
3. Pasar/bidang
usaha tidak dapat dimasuki oleh pihak lain.
4. Penentuan harga
dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan monopoli disebut sebagai
perusahaan penentu harga (price setter).
Jenis-jenis monopoli dibedakan :
a. Monopoli Alamiah
a. Monopoli Alamiah
Monopoli Alamiah adalah monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu ataupun yang
disebabkan oleh adanya bakat khusus melebihi orang lain.
b. Monopoli Undang-Undang
Monopoli Undang-undang adalah monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-
undangan baik kepada swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan
ketetapan undang-undang. Contoh monopoli undang-undang kepada swasta, yaitu adanya pemberian
hak paten, hak cipta, hak konsesi, hak merek dagang dan sebagainya. Contoh monopoli yang dipegang
oleh Negara dengan ketetapan undang-undang, yaitu Bank Indonesia, PT PLN (Persero), PT Postel,
Perum Kereta Api dan sebagainya.
c. Monopoli karena perjanjian
Monopoli karena perjanjian adalah monopoli melalui perjanjian kerja sama dengan orang/perusahaan
lain dengan tujuan mengurangi persaingan atau menguasai perusahaan lain.
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pengantar_bisnis/Bab_6.pdf
http://zonaekis.com/pengertian-produksi/
http://www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Modul%20Online/view&id=49&uniq=1456
http://badramorrissey.blogsome.com/2011/09/18/fungsi-produksi/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/teori_ekonomi_mikro/bab7_fungsi_produksi.pdf
https://ferryroen.wordpress.com/2011/07/29/jenis-jenis-pasar/
http://www.scribd.com/doc/52477115/27/Konsep-Pasar-Monopoli
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2134027-pasar-monopoli/
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2012/01/pasar-persaingan-sempurna-pasar.html
http://vanitayosi.blogspot.com/2011/06/macam-macam-pasar-berdasarkan-bentuk.html
Akibat yang mungkin
ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian, kita
dapat melihat dari segi :
1. Segi Positif:
- memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuanbiaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingkatkan.
- meningkatkan produksi secara masal dan meningkatkan produktivitas,sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
- kesejahteraan karyawan relatif lebih baik.
- aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembanganperusahaan lebih diperhatikan.
- ketidakadilan, karena monopoli memperoleh keuntungan di ataskeuntungan normal.
- jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntunganyang ingin diperolehnya.
- memproduksi output pada tingkat lebih rendah dari pada outputkompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
- mengenakan harga lebih tinggi dari pada harga kompetitif.terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.
2. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli merupakan suatu bentuk pasar
dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa penjual atau
perusahaan. Untuk dapat membedakan pasar oligopoli dengan pasar lainnya,
kita dapat melihatnya berdasarkan ciri-ciri berikut :
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
2. Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar.
3. Produk
yang dijual bisa bersifat identik, namun bisa pula berbeda dengan kualitas
standar yang telah
ditentukan.
4. Adanya hambatan untuk memasuki pasar
bagi pesaing baru.
5. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan
(produsen).
6. Penggunaan iklan sangat intensif.
Di Indonesia
pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif serta pasar
yang bergerak dalam industri berat. Produk layanan dari operator selular GSM
dan CDMA di Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam pasar oligopoli.
Jenis-jenis pasar Oligopoli berdasarkan produk yang diperdagangkan, dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Pasar oligopoli murni (Pure Oligopoly)
Ini merupakan praktek oligopoli dimana barang
yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat
identik, misalnya praktek
oligopoli pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
2. Pasar oligopoli dengan pembedaan (Differentiated Oligopoly)
Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek
oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat
dibedakan, misalnya pasar
sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal
seperti Honda,Yamaha dan Suzuki.
3. Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah pasar dimana terdapat banyak pembeli dan penjual yang menguasai pasar dan struktur pasar yang banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna :
1. Perusahaan adalah price taker
Price taker atau Pengambil harga artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apa pun tindakan perusahaan di dalam pasar tidak akan menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan pembeli dan keseluruhan penjual.
2. Tiap perusahaan mudah keluar atau masuk
Sekiranya perusahaan rugi,dan ingin meninggalkan industri tersebut,maka langkah ini dengan mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di industri itu,produsen dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya.
3. Menghasilkan barang homogen
Maksudnya adalah tidak terdapat perbedaan yang nyata diantara barang-barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sehingga barang-barang ini tidak mudah dibeda-bedakan. Karenanya,pembeli tidak dapat membedakan manakah produksi dari perusahaan A dan manakah produksi dari perusahaan B.
4. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Dalam pasar persaingan sempurna ini dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Tapi dimisalkan juga kalau mereka memiliki pengetahuan yang sama mengenai keadaan pasar,yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Dampaknya,para produsen tidak bisa menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.
Price taker atau Pengambil harga artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apa pun tindakan perusahaan di dalam pasar tidak akan menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan pembeli dan keseluruhan penjual.
2. Tiap perusahaan mudah keluar atau masuk
Sekiranya perusahaan rugi,dan ingin meninggalkan industri tersebut,maka langkah ini dengan mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di industri itu,produsen dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya.
3. Menghasilkan barang homogen
Maksudnya adalah tidak terdapat perbedaan yang nyata diantara barang-barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sehingga barang-barang ini tidak mudah dibeda-bedakan. Karenanya,pembeli tidak dapat membedakan manakah produksi dari perusahaan A dan manakah produksi dari perusahaan B.
4. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Dalam pasar persaingan sempurna ini dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Tapi dimisalkan juga kalau mereka memiliki pengetahuan yang sama mengenai keadaan pasar,yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Dampaknya,para produsen tidak bisa menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pengantar_bisnis/Bab_6.pdf
http://zonaekis.com/pengertian-produksi/
http://www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Modul%20Online/view&id=49&uniq=1456
http://badramorrissey.blogsome.com/2011/09/18/fungsi-produksi/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/teori_ekonomi_mikro/bab7_fungsi_produksi.pdf
https://ferryroen.wordpress.com/2011/07/29/jenis-jenis-pasar/
http://www.scribd.com/doc/52477115/27/Konsep-Pasar-Monopoli
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2134027-pasar-monopoli/
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2012/01/pasar-persaingan-sempurna-pasar.html
http://vanitayosi.blogspot.com/2011/06/macam-macam-pasar-berdasarkan-bentuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar