Minggu, 25 Maret 2012

TUGAS 4


A.           UANG DAN JENIS UANG
Pengertian Uang
Kebutuhan manusia yang semakin tidak terbatas membuat manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Pada mulanya setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri. Singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akhirnya mereka melakukan pertukaran barang yang disebut barter untuk memenuhi kebutuhannya.
Pertukaran secara barter memiliki kekurangan seperti sulit menemukan barang yang sesuai kebutuhan, sulit menentukan nilai tukar barang dan sulit menyimpan barang yang akan ditukarkan, maka manusia memikirkan suatu barang yang dapat digunakan sebagai perantara dalam pertukaran. Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai seperti kerang, intan, mutiara pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia mengenal uang. Namun barang-barang tersebut memiliki kelemahan diantaranya belum mempunyai pecahan dan tidak tahan lama .
Sehubungan dengan hal tersebut, orang berusaha memikirkan barang yang lebih cocok dan lebih baik sebagai barang perantara. Akhirnya, orang banyak menggunakan logam seperti emas dan perak karena barang-barang tersebut disukai masyarakat dan dapat dibentuk menjadi uang. Jadi, uang adalah sesuatu yang dapat dipergunakan untuk mempermudah pertukaran.
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Kegunaan uang ialah uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang (uang kartal) diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
a.             Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
b.             Uang Giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga. Uang giral  biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.
Uang menurut Bahan Pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu :
a.             Uang logam
Uang logam  adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai :
1.             Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2.             Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3.             Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
b.             Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang menurut Nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money).
a.             Uang Penuh (Full Bodied Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
b.             Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

B.            BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
1.             Bank Sentral
Pada dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai "bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk mencapai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-­fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilaimata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasiatau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.             Memperlancar lalu lintas pembayaran.
a.             menciptakan uang kartal,
b.             menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2.             Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
·               Bank Sentral sebagai bankir :
a.              memelihara rekening pemerintah
b.             memberikan pinjaman sementara
c.              memberikan pinjaman khusus
d.             melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e.              menerima pembayaran pajak
f.              membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g.             membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h.             mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
·               Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
a.              mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b.             memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c.              memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3.             Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4.             Memelihara cadangan devisa negara :
a.             Internal Reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar.
b.             Eksternal Reserve, untuk alat pernbayaran internasional.
5.             Sebagai bankers  bank dan lender of last resort,
6.             Mengawasi kredit
7.             Mengawasi bank (bank supervision):
a.             Prudential Supervision
Prudential Supervision adalah pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b.             Monetary Supervision
Monetary Supervision digunakan untuk menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.

2.             Bank Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
a.              Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b.             Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c.              Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
d.             Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e.              Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
f.              Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

C.           KEBIJAKAN-KEBIJAKAN MONETER YANG TELAH DILAKUKAN PEMERINTAH
Kebijakan moneter adalah tindakan pemerintah untuk memengaruhi perekonomian dengan menentukan jumlah uang yang beredar. Perubahan jumlah uang yang beredar akan memengaruhi tingkat suku bunga. Sesuai Undang-Undang Nomor23 Tahun 1999, Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai wewenang untuk melaksanakan kebijakan moneter. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter dan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia berwenang :
a.              Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan.
b.             Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara:
1.             Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valas;
2.             menetapkan tingkat diskonto (suku bunga);
3.             penetapan cadangan wajib minimum, dan
4.             pengaturan kredit dan pembiayaan.
Adapun jenis-jenis kebijakan moneter antara lain :
a.              Kebijakan uang ketat, kebijakan ini dimaksudkanuntuk mengurangi jumla uang yang beredar, misalnya dengan cara penyaluran kredit yang selektif sehingga jumlah uang yang beredar dapat terkendali.
b.             Kebijakan uang longgar, adalah kebijakan untuk mempercepat peredaran uang,misalnya dengan mempermudah pemberian kredit.
Sedangkan dilihat dari instrumen kebijakan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :
a.              Kebijakan kuantitatif
Kebijakan kuantitatif adalah kebijakan yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah peredaran uang dan tingkat suku bunga dalam perekonomian. Ada dua jenis kebijakan kuantitatif, yaitu:
1.             Operasi pasar terbuka dan tingkat suku bunga 
Jika uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Indonesia menaikkansuku bunga simpanan, sehingga masyarakat akan berlomba-lomba menabung uang di bank. Di pihak lain investor akan mengurangi investasinya yang dibiayaidengan pinjaman. Sebaliknya jika uang beredar kurang maka Bank Indonesiadapat menurunkan suku bunga, sehingga permintaan kredit meningkat daninvestor akan menambah pinjaman guna membiayai investasinya.
2.             Mengubah cadangan minimum 
Dengan mengubah cadangan minimum, maka Bank Indonesia dapatmenambah atau mengurangi uang yang beredar dalam masyarakat. Untuk mengubah cadangan minimum Bank Indonesia dapat menaikkan ataumenurunkan CAR (Capital Adequacy Ratio), yaitu perbandingan antara uang tunai ditambah deposito yang dimiliki bank umum yang terdapat pada bank sentral dengan jumlah uang giral yang boleh diciptakan. Misalnya Bank Indonesia menetapkan CAR sebesar 10 %, sedangkan bank umum memilikicadangan kas 1 miliar, maka kesempatan menciptakan uang giral adalahsebesar 10 % : 1 miliar = 10 miliar.
b.             Kebijakan kualitatif
Kebijakan kualitatif bertujuan agar uang/pinjaman langka/sulit atau mudahdiperoleh. Kebijakan kualitatif dapat ditempuh dengan dua cara yaitu :
1.             Pengawasan Pinjaman Selektif 
Bank Indonesia selaku bank sentral menentukan pinjaman apa saja yang boleh atau tidak boleh diberikan.
2.             Pendekatan Moral 
Bank Indonesia menghimbau bank umum untuk menjaga kestabilanperedaran uang melalui propaganda agar masyarakat jangan terpengaruh isuakan adanya devaluasi.


Sumber :
din.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11200/Bank+Sentral.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar