A.
UANG
DAN JENIS UANG
Pengertian Uang
Kebutuhan manusia yang semakin tidak
terbatas membuat manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Pada
mulanya setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri.
Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang
sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri. Singkatnya, apa yang
diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya menghadapkan
manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup
untuk memenuhi seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak
dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang
dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akhirnya mereka melakukan pertukaran
barang yang disebut barter untuk memenuhi kebutuhannya.
Pertukaran secara barter memiliki
kekurangan seperti sulit menemukan barang yang sesuai kebutuhan, sulit
menentukan nilai tukar barang dan sulit menyimpan barang yang akan ditukarkan,
maka manusia memikirkan suatu barang yang dapat digunakan sebagai perantara dalam
pertukaran. Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai seperti kerang,
intan, mutiara pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia mengenal
uang. Namun barang-barang tersebut memiliki kelemahan diantaranya belum
mempunyai pecahan dan tidak tahan lama .
Sehubungan dengan hal tersebut, orang
berusaha memikirkan barang yang lebih cocok dan lebih baik sebagai barang
perantara. Akhirnya, orang banyak menggunakan logam seperti emas dan perak
karena barang-barang tersebut disukai masyarakat dan dapat dibentuk menjadi
uang. Jadi, uang adalah sesuatu yang dapat dipergunakan untuk mempermudah
pertukaran.
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam
proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan
secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.
Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Kegunaan
uang ialah uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat
penentu harga, dan dapat pula di tabung.
Keberadaan
uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien,
dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang
yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia,
uang (uang kartal)
diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak
dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk
mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak
menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak
oktroi.
Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal
(sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
a.
Uang
Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan
uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Lembaga yang
bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan
perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang
Republik Indonesia).
b.
Uang
Giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat
ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja,
sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau
jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang
menggunakan cek.
Uang giral
tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat
tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak
menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7
tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di
bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk
uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral adalah
surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang
giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga. Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan
nilai uang yang sangat besar.
Uang menurut Bahan Pembuatannya
Uang
menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu :
a.
Uang
logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua
logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah
dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi
menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki
tiga macam nilai :
1.
Nilai
intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai
emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2.
Nilai
nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera
pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah
(Rp. 500,00).
3.
Nilai
tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu
barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan
sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso).
Ketika
pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai
intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin
besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat
ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya.
Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
b.
Uang
kertas
Sementara
itu, yang dimaksud dengan uang
kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan
gambar dan cap tertentu dan merupakan alat
pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk
lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai
kertas).
Uang menurut Nilainya
Menurut
nilainya, uang dibedakan menjadi uang
penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money).
a.
Uang
Penuh (Full
Bodied Money)
Nilai uang
dikatakan sebagai uang penuh apabila
nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang
digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai
intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas,
maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
b.
Uang
Tanda (token
money)
Sedangkan
yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang
lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan
kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.
Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
B.
BANK
SENTRAL DAN BANK UMUM
1.
Bank
Sentral
Pada dasarnya,
bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai
"bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi
yang berbeda. Bank umum cenderung untuk
berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di
sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk
memaksimumkan profit melainkan untuk mencapai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan
maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada
pertumbuhan ekonomi. Dengan kata
lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah
karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah
sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank
Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilaimata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial
secara keseluruhan. Di Indonesia,
fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank
sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga
stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal
dengan istilah inflasiatau
naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank
Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai
yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero
inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen
dan otoritas yang dimilikinya.
Bank Sentral adalah bank yang merupakan
pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang
melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional)
fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.
Memperlancar lalu lintas pembayaran.
a.
menciptakan uang kartal,
b.
menyelenggarakan kliring antar bank
umum.
2.
Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
·
Bank
Sentral sebagai bankir :
a.
memelihara rekening pemerintah
b.
memberikan pinjaman sementara
c.
memberikan pinjaman khusus
d.
melaksanakan transaksi yang menyangkut
jual beli valuta asing (valas)
e.
menerima pembayaran pajak
f.
membantu pembayaran pemerintah dari
pusat ke daerah,
g.
membantu pengedaran surat berharga
pemerintah
h.
mengumpulkan dan menganalisis data
ekonomi
·
Bank
sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
a.
mengadministrasi dan mengelola hutang
nasional
b.
memberikan jasa pembayaran bunga atas
hutang
c.
memberikan saran dan informasi mengenai
keadaan pasar uang dan modal.
3.
Memelihara cadangan/cash reserve bank
umum
4.
Memelihara cadangan devisa negara :
a.
Internal
Reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar.
b.
Eksternal Reserve,
untuk alat pernbayaran internasional.
5.
Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6.
Mengawasi kredit
7.
Mengawasi bank (bank supervision):
a.
Prudential Supervision
Prudential
Supervision adalah pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan
hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b.
Monetary Supervision
Monetary
Supervision digunakan untuk menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan
sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan
ekonomi pemerintah lainnya.
2.
Bank
Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju
mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.
Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.
Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga
sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang
(giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum
yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum
dalam perekonomian modern, yaitu :
a.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank
umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan
(kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan
fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b.
Mendukung Kelancaran
Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa
yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran,
pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas
pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran
elektronik.
c.
Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak
dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan
bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
d.
Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara.
Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan
penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum,
kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani
dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e.
Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang
berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum.
Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank
untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan
ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan
menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
f.
Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian
jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita
sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim
uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman
kepada pihak yang menggunakannya.
C.
KEBIJAKAN-KEBIJAKAN
MONETER YANG TELAH DILAKUKAN PEMERINTAH
Kebijakan moneter adalah
tindakan pemerintah untuk memengaruhi perekonomian dengan menentukan jumlah uang
yang beredar. Perubahan jumlah uang yang beredar akan memengaruhi tingkat
suku bunga. Sesuai Undang-Undang Nomor23 Tahun 1999, Bank Indonesia sebagai
bank sentral mempunyai wewenang untuk melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter dan untuk menjaga kestabilan nilai
rupiah, Bank Indonesia berwenang :
a.
Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
yang ditetapkan.
b.
Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara:
1.
Operasi pasar terbuka di pasar uang,
baik rupiah maupun valas;
2.
menetapkan tingkat diskonto (suku bunga);
3.
penetapan cadangan wajib minimum, dan
4.
pengaturan kredit dan pembiayaan.
Adapun jenis-jenis kebijakan moneter antara lain :
a.
Kebijakan uang ketat, kebijakan ini dimaksudkanuntuk mengurangi jumla
uang yang beredar, misalnya dengan cara penyaluran kredit yang selektif sehingga
jumlah uang yang beredar dapat terkendali.
b.
Kebijakan uang longgar, adalah kebijakan untuk mempercepat
peredaran uang,misalnya dengan mempermudah pemberian kredit.
Sedangkan dilihat dari
instrumen kebijakan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :
a.
Kebijakan kuantitatif
Kebijakan kuantitatif adalah
kebijakan yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah peredaran uang dan tingkat
suku bunga dalam perekonomian. Ada dua jenis kebijakan kuantitatif, yaitu:
1.
Operasi
pasar terbuka dan tingkat suku bunga
Jika uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Indonesia menaikkansuku
bunga simpanan, sehingga masyarakat akan berlomba-lomba menabung uang di
bank. Di pihak lain investor akan mengurangi investasinya yang
dibiayaidengan pinjaman. Sebaliknya jika uang beredar kurang maka Bank
Indonesiadapat menurunkan suku bunga, sehingga permintaan kredit meningkat
daninvestor akan menambah pinjaman guna membiayai investasinya.
2.
Mengubah cadangan minimum
Dengan mengubah cadangan minimum, maka Bank Indonesia dapatmenambah atau
mengurangi uang yang beredar dalam masyarakat. Untuk mengubah cadangan
minimum Bank Indonesia dapat menaikkan ataumenurunkan CAR (Capital
Adequacy Ratio), yaitu perbandingan antara uang tunai ditambah deposito
yang dimiliki bank umum yang terdapat pada bank sentral dengan jumlah uang
giral yang boleh diciptakan. Misalnya Bank Indonesia menetapkan CAR
sebesar 10 %, sedangkan bank umum memilikicadangan kas 1 miliar, maka
kesempatan menciptakan uang giral adalahsebesar 10 % : 1 miliar = 10 miliar.
b.
Kebijakan kualitatif
Kebijakan kualitatif bertujuan agar uang/pinjaman langka/sulit atau
mudahdiperoleh. Kebijakan kualitatif dapat ditempuh dengan dua cara yaitu :
1.
Pengawasan Pinjaman Selektif
Bank Indonesia selaku bank sentral menentukan pinjaman apa saja
yang boleh atau tidak boleh diberikan.
2.
Pendekatan
Moral
Bank Indonesia menghimbau bank umum untuk menjaga
kestabilanperedaran uang melalui propaganda agar masyarakat jangan terpengaruh
isuakan adanya devaluasi.
Sumber :
din.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11200/Bank+Sentral.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar